Mataram (NTB Satu) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Dompu anggaran 2018-2021. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara (KN) keluar.
“Calon tersangka sudah ada di kantong saya,” kata Asspidus Kejati NTB, Ely Rahmawati, 25 Desember 2022 lalu.
Sedangkan pekan ini tim dari Inspektorat NTB dipastikan akan turun ke Dompu dalam rangka proses audit kerugian negara. “Tim masih bekerja untuk proses perhitungan, insya Allah pekan ini akan turun ke Dompu,” ungkap Kepala Inspektorat NTB, Ibnu Salim, dikonfirmasi melalu WhatsApp, Senin 6 Februari 2023.
Hal senada disampaikan Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera dikonfirmasi di ruangannya,kemarin. Dipastikannya dalam waktu dekat tim dari Inspektorat NTB segera turun ke lapangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
“Dalam waktu dekat informasinya tim Inspektorat NTB akan turun ke lapangan,” ungkap Kasi Penkum, Efrien Saputera.
Sementara sambung Efrien, untuk proses pemeriksaan sudah selesai dilakukan. Namun meski demikian, proses pemeriksaan bisa saja dilakukan kembali, hal itu untuk memperkuat bukti.
“Untuk pemeriksaan sudah selesai, tinggal memperkuat bukti saja dan bisa saja besok kami lakukan pemeriksaan lagi,” tukasnya.
Untuk diketahui, pada pertengahan Juni 2022 lalu, penyidik pernah turun ke lapangan untuk melakukan penggeledahan di dua kantor di Kabupaten Dompu, di antaranya kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora). Bahkan, dari penggeledahan itu, sejumlah dokumen penting disita penyidik.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah di tahun 2018-2021. Dalam periode empat tahun, KONI Dompu menerima anggaran hibah dari Pemda Dompu Rp10 miliar.
Sementara dalam pengelolaannya, terungkap anggaran tersebut untuk pembinaan cabang olahraga (Cabor) dan perisapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018. (MIL)