Mataram (NTB Satu) – Tidak sampai 10 jam, pelarian terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), inisial FJ (21) terhenti. Pria asal Kelurahan Lempeh, Kabupaten Sumbawa itu berhasil diringkus aparat kepolisian Polres Sumbawa di Kelurahan Uma Sima, pada Sabtu 4 Februari 2023.
“Benar berhasil kami amankan satu orang pelaku curanmor kurang dari 10 jam,” terang Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi, Senin 6 Februari 2023.
Dijelaskan Kasi Humas, peristiwa itu terjadi pada tanggal yang sama saat ditangkapnya pelaku. Kejadian itu berawal saat korban yang merupakan kurir paket, tengah mengantarkan pesanan barang ke kos-kosan yang berada di Desa Labuhan Sumbawa.
“Saat tiba di kos tujuan, korban kemudian masuk ke dalam kos. Akan tetapi korban meninggalkan motornya dengan kunci kontak yang masih menempel. 10 menit berselang, korban mendapati motor miliknya hilang,” jelas Kasi Humas.
Dari kejadian itu, kerugian korban ditaksir Rp20 juta. Kemudian korban melaporkan kehilangan itu ke Mapolres Sumbawa.
“Korban saat itu sedang mengantar paket, karena merasa dekat dan tidak lama, korban lalai meninggalkan kunci kontak masih terpasang di motor, sehingga hal itulah yang dimanfaatkan oleh pelaku,” terang Kasi Humas.
Kini pelaku FJ sudah diamankan di Mapolres Sumbawa beserta dengan barang bukti sepeda motor. FJ terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (MIL)