Hukrim

Diduga Terlibat Korupsi, Oknum Jaksa Kejati NTB Belum Ditahan

Mataram (NTB Satu) – Oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB inisial EP, yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi, belum ditahan. EP sebelumnya diketahui diduga terlibat kasus korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan.

“EP memang belum ditahan, karena kan sprindiknya masih penyidikan dan prosesnya masih jalan,” kata Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, ditemui di ruangannya.

Meski demikian, Kasi Penkum tidak memungkiri jika tersangka inisial EP merupakan seorang jaksa di Kejati NTB. Dijelaskan Efrien, dugaan awal EP terlibat gratifikasi penerimaan pegawai, khususnya di NTB. “Dugaannya banyak itu korbannya, tapi kalau duduk kasusnya saya kurang mengetahui,” sambungnya.

Dari Asisten Pengawasan (Asswas) sendiri, sambung Efrien, sudah melakukan pemanggilan terhadap EP, akan tetapi karena permintaan Jaksa Agung, sudah beralih ke Pidana Khsusus (Pidsus). “Sesuai arahan Pak Jaksa Agung tidak ada toleransi terhadap jaksa bermain nakal, semua akan diproses,” tukasnya.

Untuk diketahui, pegawai Kejati NTB berstatus tersangka tersebut terungkap dalam surat pemberitahuan penyidikan perkara tipikor dari Kepala Kejati NTB Sungarpin kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Nomor: B-183/N.2/Fd.1/01/2023, tertanggal 18 Januari 2023.

Dalam keterangan surat tersebut, kasus yang menetapkan EP sebagai tersangka itu sudah masuk di tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: Print-03/N.2/Fd.1/03/2022, tanggal 28 Maret 2022.

Penyidikan kasus korupsi dengan menetapkan EP sebagai tersangka ini pun sebelumnya terungkap dari adanya laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan.

Dalam laporan tersebut, EP diduga menjanjikan korban lulus dalam tes Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Perwakilan NTB. EP menjanjikan hal tersebut apabila korban menyerahkan uang Rp100 juta.

Korban yang merasa yakin dengan janji tersangka, menyerahkan uang dalam dua tahap. Pertama, Rp40 juta dan terakhir Rp60 juta. Penyerahan uang dari korban kepada tersangka pun ditandai dengan adanya bukti kuitansi bermaterai Rp6.000.

Bukti lain dalam laporan korban juga turut dilampirkan berupa foto dokumentasi saat penyerahan uang di salah satu rumah dinas yang ada di lingkungan Kejati NTB.

Korban pun membawa kasus ini ke proses hukum karena EP tidak kunjung menepati janji hingga dinyatakan bahwa korban tidak lulus dalam tes CASN. (MIL)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button