Hukrim

Dua Pejabat ESDM NTB Diperiksa Kejaksaan Terkait Kasus Pasir Besi di Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi NTB melakukan pemeriksaaan terhadap dua pejabat pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB. Dua pejabat inisial HB dan MN diperiksa di ruang penyidikan khusus Kejati NTB, pada Rabu 1 Februari 2023.

Kedua saksi diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan usaha pertambangan pasir besi di kabupaten Lombok Timur. Pemeriksaan itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera. Disampaikannya, dari empat orang yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir.

“Iya benar, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan pemanggilan kepada empat orang. Namun yang dapat hadir hanya dua orang, dari Dinas ESDM NTB dan Kementerian ESDM NTB,” terangnya, Kamis, 2 Februari 2023.

Masih menurut Efrien, HB dan MN yang dipanggil sebagai saksi dimintai keterangannya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha pertambangan pasir besi di kabupaten Lombok Timur.

“Kepada keduanya, sekitar 26 pernyataan dilontarkan penyidik. Semuanya berkaitan dengan seputar kegiatan usaha tambang di Lombok Timur,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button