Mataram (NTB Satu) – Oknum anggota kepolisian berinisial R yang diduga terlibat menyeludupkan dan mendistribusikan narkoba di Kabupaten Bima, resmi ditahan sejak 23 Januari 2023.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Dittahti NTB,” ungkap Kabid Humas NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan saat dihubungi ntbsatu.com, Rabu, 1 Februari 2023.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditresnarkoba Polda NTB merampungkan fakta-fakta dalam alat bukti kasus narkoba yang melibatkan terduga pelaku inisial H dan F di Bima pada bulan Oktober 2022 lalu. Sedangkan R saat itu masih berstatus sebagai saksi.
Namun setelah melewati proses hukum melalui pemeriksaan, menunjukkan kebenaran bahwa sumber barang dan transaksi dilakukan melalui rangkaian keterlibatan F, R, dan N dalam pengedaran narkoba seberat 8,92 gram.
Penyidik juga melakukan proses hukum dengan gelar perkara khusus, menghadirkan pengawas internal Polda NTB. Hasilnya F, R, dan N ditetapkan sebagai tersangka, karena ketiganya memenuhi unsur pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun. (KHN)