Lombok Timur

Kasus Pembakaran Hotel di Lotim, Polda NTB Imbau Warga Tahan Diri

Mataram (NTB Satu) – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) meminta semua pihak menahan diri dan tidak lagi melakukan perusakan terhadap bangunan dan fasilitas di Kawasan Hotel Layang-layang Resort milik PT Temada Pumas Abadi.

Polda NTB berjanji, pihaknya akan memastikan melakukan tindakan tegas atas perihal dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami imbau masyarakat agar tidak tersulut atau terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan konsekuensi hukum terhadap masyarakat itu sendiri,” kata Plh. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan di Mataram, Rabu 1 Februari 2023.

Mengenai proses penegakan hukum sendiri, sambung Kabid Humas, pihak kepolisian memastikan akan menegakkan asas keadilan dan ketegasan terhadap perkara pidana yang terjadi.

“Kami pastikan kepolisian akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana perusakan,” jelasnya.

Namun demikian, dia juga mengaku pihaknya akan melakukan upaya mediasi terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat setempat dengan pemilik lahan hotel Layang-layang resort.

“Upaya mediasi sedang dilakukan, maka untuk itu kami meminta semua pihak menahan diri,” imbaunya.

Sementara itu, Sat Reskrim Polres Lombok Timur sendiri yang menangani kasus tersebut sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Kemarin korban membuat pengaduan, hari ini sudah ada 6 saksi kami periksa,” kata Kapolres Lombok Timur, AKBP Hery Indra Cahyono.

Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tindak pidana pembakaran dan perusakan yang diduga dilakukan puluhan warga terhadap bangunan hotel Layang layang resort yang terjadi di Jalan Pariwisata, Tampah Bole, Dusun Kaliantan, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur pada, Selasa 31 Januari 2023.

Warga beralasan, pembakaran tersebut tak lepas karena warga sejak awal telah menolak keberadaan perusahaan di lokasi tersebut. Terlebih lagi lahan yang dikuasi oleh PT Temada ini diklaim warga sebagai tanah ulayat.

Buntut dari aksi anarkis warga ini menyebabkan hotel milik PT Temada hangus terbakar. Tidak hanya itu, warga setempat juga merusak dan merobohkan tembok milik perusahaan. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button