Trending

Amerika Serikat Kumpulkan Suara untuk Blokir TikTok

Mataram (NTB Satu) – Amerika Serikat telah mengupayakan pemungutan suara untuk memblokir TikTok. Rencana tersebut disampaikan Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat.

Pemungutan suara untuk memblokir TikTok akan dituangkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) yang bakal disusun oleh DPR.

IKLAN

Ketua Komite Urusan Luar Negeri DPR Michael McCaul mengatakan, rencana tersebut disebabkan karena terdapatnya kekhawatiran ancaman keamanan akses telekomunikasi di Amerikan Serikat.

“Kekhawatirannya adalah bahwa aplikasi ini memungkinkan pemerintah China mengakses telepon kami lewat pintu belakang,” ujar McCaul, dikutip dari Asumsi, Rabu, 1 Februari 2023.

Pengesahan larangan aplikasi TikTok akan menghadapi tantangan di Kongres dan membutuhkan setidaknya 60 suara di Senat.

Pada Januari, Presiden Biden menandatangani undang-undang yang isinya melarang pegawai federal menggunakan atau mengunduh TikTok di perangkat milik pemerintah.

IKLAN

Saat ini, lebih dari 25 negara bagian Amerika Serikat juga telah melarang penggunaan TikTok pada perangkat milik negara.

Meski demikian, selama tiga tahun ke belakang, TikTok yang kini telah memiliki lebih dari 100 juta pengguna di Amerika Serikat telah meyakinkan pemerintah negara bahwa data pribadi pengguna Amerika Serikat tidak dapat diakses siapapun.

“Konten para penggunanya juga tidak dapat dimanfaatkan, maupun dimanipulasi oleh Partai Komunis China atau siapa pun yang berada di bawah pengaruh Beijing,” tegas TikTok.

Sementara itu, Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre, belum mau mengomentari RUU tersebut. Ia menyatakan saat ini pemerintah Amerika Serikat masih meninjau gagasan pemungutan suara untuk memblokir TikTok, dengan melibatkan Komite Investasi Asing Amerika Serikat (CFIUS).

“Ini (RUU pemblokiran TikTok) sedang ditinjau oleh CFIUS jadi saya tidak akan merincinya,” tandas Jean-Pierre. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button