Mataram (NTB Satu) – Beberapa waktu lalu, beredar kabar soal protes pengunjung di sekitaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terkait mahalnya biaya penarikan parkir liar. Tidak lama setelah itu, Ombudsman NTB menyatakan, penarikan parkir liar di KEK Mandalika merupakan praktik pungutan liar (Pungli).
Sekretaris Daerah NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi mengatakan, penarikan parkir yang dinilai sebagai praktik pungli oleh Ombudsman adalah tugas bersama, terutama pemerintah untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, edukasi tersebut berupa penentuan jenis parkir yang boleh ditarik biaya dan tidak. Penarik parkir perlu mengetahui setiap uang yang menjadi tarif parkir memiliki aturan dan ketentuan tersendiri.
“Maka dari itu, masyarakat penarik parkir perlu menegakkan aturan-aturan yang telah tertuang dalam Peraturan Daerah masing-masing,” ungkap Gita, Kamis 26 Januari 2023.
Untuk memberantas praktik berindikasi pungli tersebut, Gita berharap dapat diselesaikan dengan tindakan-tindakan yang bersifat persuasif. Ia akan mengedepankan perilaku khusus untuk praktik parkir berindikasi pungli tersebut.
Ke depannya, apabila seluruh pihak terkait sepakat, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB akan menyusun mekanisme-mekanisme terbaik untuk permasalahan tersebut.
“Kami ingin memberikan pengalaman terbaik kepada setiap wisatawan yang datang. Jangan sampai daerah hanya melakukan pemungutan yang bersifat merugikan tanpa memberikan jaminan yang baik. Setiap hal yang bersifat memungut, pemerintah mesti memberikan jasa berupa layanan yang memuaskan kepada setiap wisatawan,” tandas Gita.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Maladi mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah untuk membahas persoalan parkir liar. Ia menerangkan, apabila pemungutan biaya parkir yang terindikasi pungli tersebut terus dibiarkan, dapat mencoreng citra pariwisata NTB, bukan hanya Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) Mandalika.
“Sampai saat ini, saya telah bertemu dengan Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah sebanyak dua kali. Saya telah menyampaikan agar menertibkan parkir yang dianggap pungli sebagaimana hasil temuan Ombudsman NTB. Praktik pungli tersebut tidak boleh terus dibiarkan, karena dapat menodai citra pariwisata NTB,” ungkap Jamal.
Menurut Jamal, sektor pariwisata di NTB, perlahan-lahan mulai bangkit setelah dihantam Pandemi Covid-19. Indikator dari kebangkitan tersebut dapat terlihat dari meningkatknya jumlah wisatawan yang berkunjung ke NTB, baik domestik maupun mancanegara. (GSR)