Daerah NTB

Bayar Pajak di NTB Sudah Bisa Pakai KTP, 1,1 Juta NIK Sedang Divalidasi

Mataram (NTB Satu) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menargetkan memvalidasi 1,1 juta NIK menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023 ini. Sebelumnya, sebanyak 458.000 orang sudah melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Menurut Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Syamsinar, baru 28,69 persen yang sudah melakukan validasi di Provinsi NTB dan NTT. Targetnya, tahun ini sebanyak 1,6 juta NIK bisa divalidasi sebagai NPWP.

“Tinggal 1,1 juta kita kerja untuk validasi tahun 2023 ini,” kata Syamsinar.

Sesuai dengan PMK-112/PMK.03/2022 sejak tanggal 14 Juli 2022, NIK digunakan sebagai NPWP. Mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru 16 digit.

Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan agar mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam mengurus administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Dengan begitu, WP tidak perlu lagi menghapal 15 digit NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.

Ia mengimbau kepada Pajak Orang Pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id, dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-NPWP.

IKLAN

Untuk mendaftarkan NIK jadi NPWP, bisa dilakukan dengan cara klik jdponline.pajak.go.id, apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK. Namun apabila belum bisa, maka gunakan NPWP sebelumnya terlebih dahulu. Lalu input data dan password.

Setelah masuk, lalu pilih menu Pemutakhiran Data Utama dan masukkan NIK. Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah terkoneksi.

Setelah data NIK berhasil, masuk ke menu Pemutakhiran Lainnya untuk memasukkan data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif, dan lainnya.

Pastikan status data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sudah valid, dengan mengisi pekerjaan utama dan pekerjaan lainnya secara benar di menu Pemutakhiran KLU.

Terakhir masuk ke menu Pemutakhiran Data Keluarga untuk menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi juga dengan NPWP. Di Menu anggota keluarga, WP bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinput seperti nomor KK, NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan status.

“Sejak lahir anak sudah punya NIK, nah apakah NIKnya langsung jadi NPWP, bisa. Cuma sekarang, pastikan dia sebagai wajib pajak atau tidak, memenuhi kriteria wajib pajak atau tidak, itu saja. dan dipastikan jaminan kerahasiaan data-datanya,” pungkas Syamsinar. (ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button