Hukrim

Dugaan SPPD Fiktif DPRD KLU Masih Tahap Penyelidikan

Mataram (NTB Satu) – Penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara (KLU) masih dilakukan penyelidikan oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mataram.

Meski demikian, sejumlah anggota DPRD di Lombok Utara telah dipanggil untuk dimintai keterangannya. Akan tetapi, terkait kasus tersebut, Kejari Mataram belum bisa membeberkan secara rinci.

“Jadi untuk SPPD Fiktif ini masih dilakukan penyelidikan, jadi belum bisa kami publikasikan terlalu jauh karena belum naik sidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana, Kamis 12 Januari 2023.

Pada intinya, sambung Widnyana, dugaan kasus tersebut kini tengah didalami oleh bagian Pidsus Kejari Mataram. Termasuk siapa saja yang sudah dimintai keterangan, Widnyana mengaku belum bisa menyampaikannya. “Intinya masih tahap lidik,” tukasnya.

Untuk diketahui, pengusutan yang dilakukan ini juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan hasil LHP BPK, besaran temuan SPPD fiktif DPRD KLU itu mencapai angka Rp186,5 juta. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2021.

Angka itu muncul dari hasil LHP BPK yang menyebutkan adanya 51 orang yang diberikan SPPD tidak menggunakan uang sesuai dengan peruntukannya. Sebab hasil konfirmasi dari pihak hotel, mereka tidak ada yang menginap sesuai dengan peruntukan SPPD itu sendiri. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button