Hukrim

Penyelidikan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik DPRD NTB Jalan Terus

Mataram (NTB Satu) – Kasus UU ITE atau pencemaran nama baik terhadap anggota DPRD NTB yang dilontarkan oleh Direktur Lombok Global Institute (Logis) berinisial F masih bergulir di Ditreskrimsus Polda NTB. Hingga kini kasus itu masih dalam penyelidikan.

“Kalau untuk kasus yang dilaporkan pimpinan DPRD NTB kepada F, masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Jumat 18 November 2022.

Disebutkan Nasrun Pasaribu, penyidik Ditreskrimsus Polda NTB juga telah melayangkan surat pemanggilan tehadap pelapor dan terlapor. “Kepada pelapor dan terlapor sudah kami kirim surat pemanggilan,” sambungnya.

IKLAN

Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik itu berawal dari pernyataan F yang mengatakan sejumlah anggota DPRD Provinsi NTB menggunakan narkotika saat agenda kunjungan kerja ke luar daerah.

Pernyataan tersebut kemudian berbuntut pada pelaporan ke pihak Kepolisian. Pencemaran nama baik atas dasar UU ITE itu dilaporkan langsung oleh Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

Bahkan sebelum adanya pelaporan ke pihak Kepolisian, Pimpinan DPRD NTB melayangkan somasi kepada terlapor F. Namun tak digubris, bahkan F menyatakan dirinya tak gentar menghadapi laporan pimpinan DPRD NTB. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button