Lombok Timur (NTB Satu) – Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lombok Timur melimpahkan berkas tersangka korupsi dana desa (DD) Jero Gunung, Kecamatan Sakra Barat, inisial AI ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Senin 9 Januari 2023.
Tersangka yang merupakan bendahara desa itu terjerat kasus korupsi, karena bersangkutan membawa kabur DD ratusan juta rupiah. Kemudian dilaporkan oleh Kepala Desa Jero Gunung.
Kapolres Lombok Timur, melalui Kasi Humas, Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi membenarkan kalau kasus dugaan penggelapan DD yang dilakukan AI sudah dilimpahkan ke Kejari.
“Hari ini kasus korupsi bendahara Desa Jero Gunung sudah dilimpahkan dari Polres ke Kejari, setelah semuanya lengkap dan dinyatakan P21,” tegasnya.
Menurutnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat sekitar bulan Mei 2022 bahwa AI telah menggelapkan DD sebesar Rp140 juta lebih.
Setelah itu, dari Kepala Desa Jero Gunung melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian dan langsung melakukan pencarian terhadap oknum tersebut.
“Setelah menemukan AI, baru dilakukan proses lidik dan penyidikan, sehingga ditetapkan menjadi tersangka,” tukasnya.
Mantan Kapolsek Suralaga ini menambahkan berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat, ternyata AI diduga telah menggelapkan DD mencapai Rp271 juta lebih.
“Saat ini berkas perkasa sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” tandasnya. (MIL)