Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan warga Ampenan berinisial Young. Duda anak satu itu diduga kuat melakukan tindak pidana mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan asusila.
Korbannya saat itu masih berstatus anak sekolah di salah satu SMK di Kota Mataram. Inisialnya NMDP.
“Benar, kami menangkap terduga pelaku sesuai laporan polisi Nomor: LP/B/278/IX/2023/SPKT/PolrestaMataram/Polda NTB, tanggal 26 September 2023 atas nama warga inisial NMDP, 18 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat, 29 September 2023.
Berita Terkini:
- Brida NTB Jalin Kerja Sama dengan Koperasi Bank NTB Syariah Perkuat Inovasi Sektor Pertanian
- Warga Desa Lendang Ara Kembali Gelar Ritual Bettulak Setelah Wabah 1970
- Selain Tijjani Reijnders, 2 Pemain Manchester City ini Keturunan Indonesia
- Presenter Senior Kompas TV Curhat Kena PHK Setelah 14 Tahun Berkarya
Yogi menjelaskan, kejadian bermula pada 12 September 2023 pukul 02.23 Wita. NMDP, mendapatkan pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Dia dikirimi sebuah video rekaman persetubuhan atau asusila disertai kata-kata ancaman.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut ke orang tua NMDP,” jelas Yogi.
Namun pelapor tidak menanggapi ancaman tersebut. Hari berikutnya, Young kembali menyebarkan video rekaman persetubuhan atau asusila ke beberapa orang, antara lain, mantan guru korban, rekan kerjanya hingga orang tua korban.