Hukrim

Pria di Dasan Agung Diduga Lecehkan Tetangganya Usia 4 Tahun

Mataram (NTBSatu) – Anak usia 4 tahun inisial K asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, diduga menjadi korban pelecehan seksual dari terduga pelaku inisial F, selaku tetangganya.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengamankan terduga pelaku. Namun, polisi telah membebaskannya.

“Terduga pelaku dibebaskan dengan alasan belum ada bukti yang jelas,” kata kuasa hukum korban, Johan Rahmatulloh.

Karena hal ini, keluarga korban datang ke Polresta Mataram pada Senin, 14 April 2025. Tujuannya menyampaikan keberatan terhadap pembebasan terduga pelaku.

“Yang kami sesalkan adalah kejahatan ini darurat, tapi sejak hari pengaduan pihak kepolisian tidak ada tindaklanjut,” ungkap Johan.

IKLAN

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili menegaskan bahwa tidak akan ada kasus pelecehan terhadap anak yang penyelesaiannya melalui perdamaian. Sehingga untuk kasus ini terus berkembang.

“Karena korbannya anak, maka kami dalam melakukan interogasi harus melibatkan LPA sebagai pendamping anak,” jelas Regi.

Untuk merespons tuntutan keluarga korban, Regi segera meminta kepada tim untuk mengamankan terduga pelaku kembali.

Penanganan Kasus yang Melibatkan Anak

Dalam acara hearing ini, turut hadir Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi. Ia menyampaikan, penanganan kasus yang melibatkan anak berbeda dari kasus lainnya, tidak boleh sembarang.

“Kita harus melibatkan psikolog karena usia korban masih 4 tahun,” ungkap Joko.

Psikolog ini harus psikolog klinis, lanjut Joko, kemudian harus memiliki pemahaman tentang anak dan juga forensik

Kasus pelecehan yang melibatkan anak, tidak hanya terkait dengan penegakan hukum saja. “Tetapi tentang anak, bagaimana traumanya perlu menjadi aspek utama,” ucapnya.

Termasuk tidak hanya pemeriksaan oleh tim kepolisian, tetapi juga dari psikolog. “Untuk korban, kemungkinan menjalani pemeriksaan bersama psikolog di hari kamis nanti,” tambah Joko.

Sementara dua anak lainnya yang menjadi saksi akan menjalani pemeriksaan setelah korban.

Sebagai informasi, peristiwa ini terjadi pada Selasa, 8 April 2025 lalu. Saat itu, korban sedang bermain di sekitar rumah terduga pelaku bersama tiga orang temannya.

“Pemilik rumah, dalam hal ini istri terduga pelaku meminta untuk masuk karena posisinya sedang hujan,” ujar bibi korban inisial H.

“Korban diminta masuk ke dalam, sedangkan ketiga temannya dibiarkan duduk di teras rumah,” jelasnya.

Dan di situlah peristiwa pelecehan terjadi kepada korban. Selanjutnya, pada malam hari korban meminta untuk buang air kecil kepada ibunya.

Saat itu, ibu dan bibinya mendampingi dan melihat korban mengalami kesakitan. “Ternyata ada luka robek dan ada bercak darah di alat vitalnya,” ucapnya.

Akhirnya, keluarga membawa korban ke Puskesmas Dasan Agung. Dari puskesmas ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan dokter, memang benar ada luka robek di alat vital korban,” tambahnya. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button