Mataram (NTB Satu) – Pada tahun 2022, terjadi cukup banyak kekerasan yang menimpa perempuan dewasa dan anak-anak. Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak bahkan mencapai ribuan kasus.
Dari data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, jumlah kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak mencapai angka 1.022 kasus. Dengan rincian, jumlah kekerasan pada perempuan dewasa mencapai 350 kasus, sedangkan, jumlah kekerasan pada anak mencapai 672 kasus.
“Kami menghimpun data dari seluruh kota dan kabupaten di NTB. Kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa paling banyak terjadi di Kabupaten Dompu dengan jumlah 62 kasus,” ujar Kepala DP3AP2KB, Wismaningsih Drajadiah, Senin, 2 Januari 2022.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa juga terjadi di sejumlah wilayah, antara lain: Kabupaten Bima sebanyak 39 kasus, Kabupaten Dompu sebanyak 62 kasus, Kota Bima sebanyak 34 kasus, Kota Mataram sebanyak 29 kasus, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 55 kasus, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 17 kasus serta Kabupaten Lombok Timur sebanyak 59 kasus.
“Di Kabupaten Lombok Utara tercatat ada 15 kasus, Kabupaten Sumbawa sebanyak 18 kasus, dan Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 22 kasus. Jadi, totalnya ada 350 kasus,” ungkap Wismaningsih.
Sementara itu, angka kekerasan terhadap anak paling banyak terjadi di Kabupaten Lombok Timur, yakni 181 kasus. Kemudian, di Kabupaten Bima tercatat sebanyak 39 kasus, Kabupaten Dompu sebanyak 56 kasus, Kota Bima sebanyak 33 kasus, Kota Mataram sebanyak 40 kasus, Kabupaten Lombok Barat sebanyak 78 kasus, Kabupaten Lombok Tengah sebanyak 56 kasus, Kabupaten Lombok Utara sebanyak 104 kasus.
“Kemudian di Kabupaten Sumbawa tercatat 46 kasus, dan di Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 39 kasus dengan jumlah keseluruhan sebanyak 672 kasus,” beber Wismaningsih.
Klasifikasi kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dan anak dihitung berdasarkan sejumlah kategori, yaitu kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking, penelantaran, dan lainnya.
Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa paling banyak terjadi pada kategori kasus kekerasan fisik yang mencapai 120 kasus. Sedangkan, pada kasus kekerasan terhadap anak, paling banyak terjadi dalam kategori kasus kekerasan seksual yang berjumlah 239 kasus. (GSR)