Daerah NTB

Angka Dispensasi Perkawinan Anak di NTB di Atas Nasional

Mataram (NTBSatu)Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB mencatat, sekitar 723 anak di NTB mendapat dispensasi perkawinan sepanjang 2023.

Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB, Nunung Triningsih mengatakan, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah anak yang mendapatkan dispensasi nikah cukup fluktuatif.

Di tahun 2019 ada 302 kasus, tahun 2020 ada 875, tahun 2021 meningkat di angka 1.127. Kemudian tahun 2022 menurun jadi 710, dan tahun 2023 sebanyak 723 kasus.

Nunung menjelaskan, angka perkawinan anak di NTB pada 2023 berada di atas rata-rata nasional. Persentasenya mencapai 17,32 persen.

“NTB tercatat angka perkawinan anaknya sebesar 17,32 persen. Sedangkan, rata-rata nasional hanya 6,92 persen,” ujar Nunung, 14 Agustus 2024.

Sementara, berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama Provinsi NTB tahun 2024. Pengadilan Agama Bima, jumlah dispensasi pernikahan anak sebanyak 309 orang.

Selanjutnya, Pengadilan Agama Dompu sebanyak 194 orang, Pengadilan Agama Sumbawa 87 orang. Kemudian Pengadilan Agama Giri Menang Lombok Barat 56 orang.

Setelah itu, Pengadilan Agama Praya Lombok Tengah 40 orang, Pengadilan Agama Selong Lombok Timur 29 orang. Pengadilan Agama Mataram 5 orang, serta Pengadilan Agama Taliwang Sumbawa Barat 3 orang.

Merespons itu, Pemprov NTB menginisiasikan kebijakan untuk meminimalisir masalah kultural ini.

Pemprov mengeluarkan Perda NTB Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Selain itu, Peraturan Gubernur NTB Nomor 34 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak Tahun 2023-2026.

“Upaya pencegahan perkawinan anak di NTB memerlukan kebijakan dan strategi program yang komperhensif, sistematis, terencana, dan terpadu. Serta, melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Nunung. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button