Hukrim

34 Kafe dan Karaoke Ilegal di Narmada Ditutup Paksa

Mataram (NTB Satu) – Aparat gabungan dari Kepolisian, TNI, Sat Pol PP Lombok Barat, dan Pol PP NTB serta instansi terkait melakukan penutupan terhadap puluhan kafe dan tempat karaoke ilegal di Suranadi, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Rabu, 28 Desember 2022 sore.

Kapolsek Narmada, Kompol I Nyoman Nursana dikonfirmasi menyampaikan, penutupan puluhan kafe ilegal itu sesuai arahan Pemerintah Lombok Barat. “34 kafe ilegal kami tutup bersama dengan aparat gabungan, khususnya di wilayah Suranadi, Narmada,” ungkap Kapolsek.

Disampaikan Nursana, penutupan puluhan Cafe itu juga lantaran tidak memiliki surat izin perdagangan. 34 Cafe ilegal itu kini telah dipasang segel polisi.

“Selain memasang segel polisi, kami bersama dengan aparat Sat Pol PP Lombok Barat, akan rutin melakukan patroli,” sambungnya.

Jika ditemukan adanya pembukaan paksa dan perusakan segel polisi tersebut, pihaknya tak segan-segan akan melakukan proses secara hukum yang berlaku.

“Kami akan proses, jika kami temukan adanya perusakan segel dan upaya pembukaan paksa, kami tak main-main,” tegasnya.

Pihaknya juga akan terus berupaya melakukan pemantauan dan penyisiran terhadap sejumlah kafe atau warung karaoke ilegal yang ditemukan masih beroperasi. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button