Hukrim

Tak Cukup Alat Bukti, Kasus Joki Anak Dihentikan

Mataram (NTB Satu) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menyatakan dugaan kasus eksploitasi anak pada acara Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dihentikan. Bahkan untuk kasus ini telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Sudah dikeluarkan SP3, belum dapat perkembangan lagi. SP3 kan salah satunya tidak cukup bukti,” ujar Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Sabtu 17 Desember 2022.

Penetapan SP3 terhadap dugaan kasus eksploitasi anak pada acara pacuaan kuda tradisional penyaring Sumbawa 2022 itu, sudah dilakukan sejak beberapa hari lalu oleh penyidik.

“Sudah berapa hari yang lalu lah, tapi sudah di-SP3 ada alasannya, salah satunya ya itu tidak cukup bukti,” ucapnya.

Sebelumnya, beberapa saksi telah diperiksa, bahkan dilakukan pemeriksaan saksi ahli di Yogyakarta terkait dengan kasus tersebut, yakni ahli pidana dan budaya. Namun tersangka sendiri belum ada yang ditetapkan, karena masih dalam proses penyelidikan. Sebanyak 15 orang saksi juga sudah diperiksa oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB.

IKLAN

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan adanya eksploitasi anak di bawah umur pada pada acara Pacuan Kuda Tradisional Penyaring Sumbawa 2022 dilaporkan oleh pihak Koalisi stop joki anak. Bahkan telah melayangkan pelaporan ke Ditreskrimum Polda NTB, pada Selasa 12 Juli 2022 lalu.

Bahkan Koordinator Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar juga sudah menyerahkan bukti tambahan yang diminta oleh penyidik terkait dengan kasus tersebut beberapa bulan lalu.

Sementara itu, Koordinator Koalisi Stop Joki Anak, Yan Mangandar saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan belum membuk amplop yang diberikan Polda NTB.

IKLAN

“Amplop SP2HP dari polda belum saya buka. Besok saya buat keterangan persnya,” ujarnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button