Hukrim

Kedapatan Kuasai Delapan Paket Sabu, Pria asal Pujut Terancam Lima Tahun Penjara

Mataram (NTB Satu) – Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap seorang pria, lantaran diduga memiliki barang narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di wilayah Desa Mertak, Kecamatan Pujut, pada 9 Desember 2022.

Kasat narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, mengatakan, seorang pria yang ditangkap berinisial YU 32 tahun, warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. “Saat mengamankan YU, kami menemukan barang bukti delapan paket sabu dengan berat sembilan gram,” jelas Hizkia.

Masih kata Kasat Narkoba, selain delapan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, satu unit handphone samsung, dua lembar tisu dan satu bungkus rokok sampoerna mild.

Menurut Hizkia, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. “Berdasarakan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang dimiliknya,” tuturnya.

Kini terduga YU beserta barang bukti yang disita diamankan di kantor Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia diancam dengan Pasal 112 dan 114 UU tindak pidana narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button