Mataram (NTB Satu) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrium) Polda NTB kembali mengungkap jaringan baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kasus dengan tiga orang tersangka berinisial AD, ILK, dan IRV tersebut ditangkap saat membawa kendaraan hasil curiannya, Sabtu 3 Desember 2022 lalu.
“Mereka ini kami tangkap dengan dua laporan polisi yakni tanggal 28 November dan 3 Desember,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, kepada wartawan, Jumat 9 Desember 2022 kemarin.
Salah satu terduga pelaku AD, terpaksa dilumpuhkan karena kabur saat hendak ditangkap. Aksi pertama yang mereka lakukan pada tanggal 28 November 2022 lalu, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Vario.
Mereka melakukan aksi tersebut dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T yang telah disiapkan. “Aksi pertama mereka terjadi di salah satu kos-kosan yang ada di Pagesangan dengan barang bukti motor Vario yang terparkir didalam kos dalam kondisi terkunci,” katanya.
Aksi kedua mereka lakukan pada tanggal 3 Desember di hotel Griya Asri. Dalam aksi tersebut mereka berhasil membawa satu unit sepeda motor Nmax yang terparkir. Namun mereka tertangkap sebelum menjual barang hasil curiannya. “Mereka ditangkap pada saat membawa barang hasil curiannya untuk dijual,” tambahnya.
Dalam kasus ini, mereka memiliki peran berbeda di setiap aksi yang dilakukan. AD bertugas sebagai eksekutor sedangkan ALK mengawasi keadaan sekitar. Sedangkan IRV bertugas membantu mereka dalam membawa kendaraan itu. “Mereka punya peran masing-masing di setiap aksi yang dilakukan dan cenderung rapi,” timpalnya.
Mereka ditangkap oleh petugas yang merasa curiga dengan kendaraan yang mereka bawa. Di mana kendaraan tersebut dibawa dengan cara digeret untuk mencari pembeli. Namun aksi ini digagalkan karena setelah petugas menghampirinya.
“Kami tangkap karena curiga dengan gerak-gerik mereka yang menggeret motor di malam hari,” jelasnya.
Aksi penangkapan yang dilakukan juga tidak berlangsung lancar. Karena mereka kabur saat hendak ditangkap oleh petugas yang menghampiri. Tembakan ke udara juga sempat dilepaskan oleh petugas, namun tetap saja kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
“Kami sempat keluarkan tembakan peringatan, tetapi tetap saja kabur sehingga kami ambil tindakan tegas terukur,” katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka juga terancam dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (MIL)