Hukrim

Mantan Kadis ESDM NTB dan Manajer Cabang PT AMG Diperiksa Sebagai Tersangka

Mataram (NTBSatu) – Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, Selasa 4 April 2023.

Kedua tersangka itu adalah mantan Kadis ESDM NTB inisial ZA. Dia nampak menggunakan baju koko warna putih dengan setelan celana kain hitam. Selain itu, Kepala Cabang (Kacab) PT AMG inisial RA. RA mengenakan setelan kemeja berwarna biru sambil menenteng makanan.

Keduanya meninggalkan ruang penyidik sekitar pukul 17.08 Wita dengan kedua tangan dalam keadaan terborgol.

Saat wartawan meminta keterangan, mereka enggan untuk berkomentar. Keduanya bergegas masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram.

Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pemeriksaan terhadap keduanya. “Iya, mereka kembali diperiksa hari ini,” kata Efrien.

Para tersangka menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara miliknya sendiri. “Pemeriksaan tambahan saja,” sambungnya.

Sebelumnya, Senin 3 April 2023, tersangka RA menghadiri panggilan penyidik. Dia mengaku hanya menjalankan perintah dari atasannya yang berkantor di Jakarta Utara untuk melaksanakan kegiatan penambangan di Dedalpak, Lombok Timur meskipun tanpa mengantongi izin.

Penyidik menetapkan ZA dan RA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 13 Maret 2023 lalu. Saat itu Kejaksaan menemukan adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan tambang pasir besi yang dilakukan PT AMG.

Kedua tersangka tersebut menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lapas Kelas IIA Mataram. (KHN)


Lihat juga:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button