Hukrim

Direskrimsus Polda NTB Bantah Dugaan “Fee” Mengalir ke Penyidik Kasus Kosmetik Ilegal

Mataram (NTB Satu) – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, membantah adanya dugaan aliran “fee” kepada oknum penyidik yang menangani kasus tindak pidana produk kosmetik ilegal. Menurutnya hal tersebut tidak benar, lantaran penyidiknya bekerja secara aturan.

“Terkait indikasi yang dimaksud soal ‘fee’ itu tidak ada, tidak benar,” ucap Kombes Pol Nasrun Pasaribu, ditemui di Mapolda NTB, Selasa 6 Desember 2022.

Ditegaskannya, hal demikian itu sejauh ini tidak ada. Menurutnya penyidik telah bekerja secara profesional sesuai dengan aturan, pada kasus yang menyeret tiga orang dalam kasus kosmetik ilegal itu.

“Penyidik bekerja sesuai aturan, sampai hari ini tidak ada hal demikian,” tuturnya.

Diketahui, dugaan adanya aliran “fee” itu mulai mencuat sejak adanya pernyataan dari tersangka NP asal Makassar, selaku owner dari produk RNC. Dinyatakan NP kepada ntbsatu.com, bahwa dirinya telah menyelesaikan kasus yang menyeret dirinya itu.

“Kasus saya sudah selesai, itu kasus sudah lama, kalau mau usut masih banyak produk lain yang statusnua ilegal,” katanya singkat.

Hasil penulusuran ntbsatu.com, “fee” tersebut berasal dari tersangka NP, di mana dalam bukti transfer dugaan penyelesaian kasus itu, tercantum dana sebesar Rp15 juta dikirim oleh NP. Namun untuk tujuan uang itu disembunyikan.

Selain itu, “fee” yang dikirim oleh tersangka NP pada 1 Juni 2022 lalu itu bertuliskan, “Lunas yah tutup kasus 35 jt+laptop macbok khusus bonus untuk pribadi bapak”.

Selain ditemukannya bukti transfer “fee” diduga untuk menyelesaikan kasus, ntbsatu.com juga mendapati dokumen foto diduga salah seorang penyidik Ditreskrimsus Polda NTB tengah melakukan pertemuan dengan sejumlah orang terkait dengan produk diduga ilegal itu. Padahal saat ini kasus tersebut masih berjalan dan didalami penyidik Ditreskrimsus Polda NTB. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button