Mataram (NTB Satu) – Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kota Mataram, Dedy Supriady telah membeberkan di beberapa media bahwa pihaknya sedang melakukan eliminasi anjing di Kota Mataram karena dianggap mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Sekaligus untuk antisipasi kasus rabies.
Bahkan, pengeliminasian itu sempat menggunakan racun, namun cara itu banyak diprotes oleh masyarakat.
Mendengar kabar itu, kelompok pemerhati hewan yaitu Animal Defenders Indonesia mengecam keras tindakan tersebut, karena dinilai bertentangan dangan Undang-Undang dan nilai kemanusian.
“Pada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan dijelaskan, penanganan harus dilakukan dengan cara yang tidak menyakiti, tidak melukai, dan/atau tidak menyebabkan stress,” tulis Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona melalui akun instagramnya, @doniherdaru, Jumat, 2 November 2022.
Ia juga mempertanyakan perkataan Dedy soal kotoran anjing yang disebut mengganggu kenyamanan kota, serta tidak dipublikasikannya jumlah anjing yang dieliminasi. Pihaknya mendesak agar Dedy dicopot dari jabatannya.
“Terlebih lagi, mengucapkan kata-kata yang tidak mencerminkan kemampuan solutif dan terkesan defensif. Bangun shelter, tangkap steril dan amankan. Pemerintah gak mampu? Undang masyarakat dan swasta kolaborasi. Dalam kata singkat, copot Kadistan Kota Mataram karena tidak kompeten menangani bidangnya,” tegas Doni.
Saat dimintai keterangan melalui pesan singkat terkait dengan adanya protes elmininasi anjing menggunakan racun, Dedy tidak memberi respon.(RZK)