Daerah NTB

Gubernur NTB Keluarkan Edaran Larangan Penggunaan Karangan Bunga

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengeluarkan Surat Edaran  (SE) tentang Pengurangan Potensi Sampah pada Kegiatan Seremonial.  Larangan itu meliputi penggunaan karangan bunga, pelepasan lampion dan balon udara. 

Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah melalui  Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB, Julmansyah, M.Ap, SE itu untuk mendukung upaya pengurangan sampah serta mengedukasi masyarakat NTB. Sampah harus dikurangi terutama pada kegiatan-kegiatan seremonial, seperti penggunaan papan bunga, pelepasan lampion, dan balon udara. 

“Untuk penggunaan papan bunga, masyarakat sebaiknya menghindari atau membatasi penggunaan ucapan yang terbuat dari kertas, vynill, styrofoam, atau pun bahan-bahan tidak mudah terurai lainnya,” ujar Julmansyah kepada NTB Satu Kamis, 1 Desember 2022. 

Lebih lanjut, Julmansyah menjelaskan, untuk mengurangi pemakaian sampah tidak mudah terurai, Pemprov NTB menyediakan opsi alternatif seperti mengganti ucapan dengan pemberian tanaman bunga atau buah di dalam pot. 

Ia pun mendorong agar usaha papan bunga yang sulit terurai bertransformasi menuju bahan yang dapat terurai secara alami. Selain itu, ia juga mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan kembali aneka papan ucapan yang telah digunakan. 

“Untuk layanan bunga digital, kami akan mengoptimalkan teknologi, dalam hal ini adalah TV screen,” terang Julmansyah. 

Sementara  untuk pelepasan lampion dan balon udara, Gubernur kata Julmansyah, mengimbau agar para pegiat acara atau pun festival tidak lagi melakukan pelepasan lampion dan balon udara dalam setiap kegiatan yang bersifat seremonial. 

Sebab, penerbangan lampion dan balon udara dapat menghasilkan sampah serta mengganggu lalu lintas udara. Selain itu, dapat membahayakan karena berpotensi menyebabkan kebakaran, baik di kawasan permukiman penduduk atau pun kawasan hutan. 

Karena itu, Julmansyah menyarankan agar pelepasan lampion dan balon udara digantikan dengan pilihan lain, misalnya pelepasan burung merpati, gelembung balon, atau pun segala bentuk pelepasan yang tidak berpotensi menghasilkan sampah atau pun menyebabkan bahaya. 

“Oleh karena itu, kepada seluruh pihak, kami mengimbau untuk terus-menerus berkomitmen bersama dalam upaya pengurangan sampah yang dimulai dari perilaku kelembagaan dan personal, baik pada ruang lingkup kantor atau pun lembaga masing-masing,” pungkas Julmansyah. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button