Mataram (NTB Satu) – Pemda Lombok Barat bersama Kantor Bea Cukai Mataram menggelar Sosialisasi Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal di halaman Kantor Desa Gerimak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Senin 28 November 2022.
Kegiatan yang bertemakan pemberantasan peredaran cukai ilegal di Kabupaten Lombok Barat ini, juga dihadiri Danramil Narmada, Kapolsek Narmada, Kasat Pol PP Lobar, serta jajaran stakeholder Pemda Lobar.
“Sosialisasi pada kesempatan ini, berfokus pada pemberian pemahaman agar pedagang tidak menjual rokok ilegal,” ungkap Kepala Bea Cukai Mataram, Kitty Kartika Eka melalu salah seorang stafnya.
Dirinya juga mengimbau, agar Pemda setempat khususnya yang ada di Lombok Barat, agar bersama-sama dalam memberikan pemahaman terhadap masyarakat, terkait larangan penjualan rokok ilegal.
Hal itu juga mendapat dukungan dari Pemda setempat. Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni pada kesempatan itu, juga menghimbau kepada Perangkat Desa agar menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal sehingga masyarakat tidak melanggar hukum.
“Imbauan ini semoga bisa disampaikan kepada masyarakat, khususnya bagi Pemdes agar rutin memberikan imbauan,” tukasnya.
Sementara itu disebutkan, bagi yang akan melakukan usaha rokok, untuk segera mengurus perijinannya. Masyarakat akan difasilitasi dan diberikan pelatihan oleh Disperindag Kabupaten Lobar.
Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.
Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal
Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”
Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (MIL)