Hukrim

Istri Cari Nafkah Jadi PMI, Ayah di Dompu Tega Rudapaksa Anak Kandungnya

Mataram (NTB Satu) – Seorang pria inisial IS (43) asal Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, berhasil diringkus Tim Puma Polres Dompu dalam pelariannya. Pria itu berusaha kabur ke Desa Lape Lopok, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa Besar. Terduga pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

Terduga pelaku melakukan perbuatan itu di saat istrinya atau ibu kandung korban merantau sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia.

Mirisnya, gadis yang sejak belia dibesarkan oleh kerabatnya ini telah dirudapaksa sebanyak tiga kali semenjak ia tinggal bersama ayah kandungnya dalam beberapa bulan terakhir.

Kapolsek Hu’u, IPDA Sumaharto menyebutkan, aksi pelaku baru terungkap pada Selasa 15 November 2022, sekitar pukul 13.30 Wita. “Kronologisnya, korban pada awalnya hendak masuk kamar, kemudian pelaku membuntutinya dari belakang, dan berhasil mengunci korban dari dalam kamar sekaligus melancarkan aksinya,” tutur Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, korban sempat diancam akan dipukul jika teriak dan melawan. Tak tahan atas kelakuan pelaku, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya pada kerabat dekatnya.

“Baru yang terakhir ini korban curhat, kemudian datang melapor ke SPKT didampingi Kepala Dusun setempat,” sebutnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Kapolsek Hu’u langsung turunkan perintah untuk meringkus pelaku, tapi sayangnya belum sempat ditangkap, pelaku berhasil kabur melarikan diri.

“Pelaku sempat kabur, mungkin dia tahu bakal ditangkap,” ujar Kapolsek.

Kini kasus itu, telah ditangani oleh Unit PPA Polres Dompu. Sementara Pelaku bakal dijerat Pasal 76D UU 35/2014 UU Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button