ADVERTORIAL

Berdayakan DBHCHT, Dinas PUPR NTB Berharap OPD Lain Turut Manfaatkan Embung dan Sumur Bor

Mataram (NTB Satu) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB telah membangun embung dan sumur bor yang berasal dari pemanfataan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022.

Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR NTB, Lalu Kusuma Wijaya mengatakan, embung dan sumur bor yang telah dibangun dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas budidaya perikanan. Menurutnya, ikan-ikan dapat dibudidayakan di embung-embung yang telah dibangun.

“Oleh karena itu, kami berharap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat bersinergi untuk membantu membudidayakan ikan, dalam hal ini adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, seperti memberi bibit ikan dan lain-lain,” ujar Kusuma, Rabu, 16 November 2022.

Apabila sinergitas dibangun, Kusuma berpendapat bahwa ikan dapat terbudidayakan tanpa menganggu proses pengairan untuk ladang tembakau.

“Ikan-ikan tersebut dapat dijual atau dijadikan bahan pokok untuk makan sehari-hari bagi masyarakat sekitar embung,” tandas Kusuma.

Pembangunan embung dan sumur bor milik Dinas PUPR NTB yang terletak di empat wilayah di NTB, diketahui didanai oleh DBHCHT 2022. Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.

IKLAN

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.”

Dalam Pasal 56, “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Bagaimana mengenal rokok ilegal?

Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai ilegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button