Hukrim

9 Warga Lombok Ditipu Ratusan Juta, Iming-iming jadi PMI ke Arab Saudi

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan dua orang terduga pelaku dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terkait keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Lombok menuju Arab Saudi terjadi kembali.

Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Pujewati mengatakan, terduga pelaku sempat melakukan penarikan terhadap 9 orang korbannya, sebesar Rp22 Juta per orang.

“Dari tindakannya, 2 pelaku, SN (37) asal Sengkol, Pujut, Lombok Tengah dan HM (46) asal Sandik, Gunungsari, Lombok Barat diamankan Polda NTB pada Senin 7 November 2022,” terang Puje, Selasa malam 8 November 2022.

Masih kata AKBP Pujewati, kronologis awal TPPO bermula dari 2 tersangka yang mengiming-imingin 9 korban untuk berangkat menuju Arab Saudi untuk menjadi TKI. Namun sebelum keberangkatan sebagai TKI ke Arab Saudi, sejumlah 9 orang tadi harus membayar sebesar Rp22 Juta terlebih dahulu.

“Para korban tadi pun percaya dan membayarkan sejumlah uang sebesar Rp22 Juta per orang. Usai membayar, korban tidak kunjung berangkat. Alhasil 9 korban tadi melakukan pelaporan ke Polda NTB,” sambungnya.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa kuitansi pembayaran, sejumlah paspor serta data bukti korban. Saat tersangka diperiksa, Pujewati menjelaskan SN dan HM tidak menjalankan prosedur Pekerja Migran Indonesia (PMI) semestinya.

“Kini dua tersangka masih mendekam di rutan Mapolda NTB guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap pelaku akan disangkakan Pasal 81 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan lama hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (MIL)

Show More

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button