ADVERTORIAL

Gunakan DBHCHT 2022, Disnakeswan NTB Bangun Dua Unit UPPO di Pulau Sumbawa

Mataram (NTB Satu) – Selama ini, kotoran sapi kerap tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh para petani. Maka dari itu, untuk meningkatkan kualitas bahan baku sektor pertanian, terutama bahan tembakau, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB membangun dua Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang berlokasi di Labangka dan Alas, Pulau Sumbawa.

Kepala Bidang Budidaya Disnakeswan NTB, Suryadi mengatakan, masyarakat yang dibangunkan UPPO rata-rata telah memiliki sapi dan kadang, namun tidak mengetahui mengenai tata cara pemanfaatan limbah.

IKLAN

“Pupuk yang berasal dari limbah dapat dijual kembali kepada para petani, termasuk sektor tembakau dan menghasilkan uang,” ujar Suryadi, ditemui NTB Satu di ruang kerjanya, Jumat, 28 Oktober 2022.

Lebih lanjut, Suryadi menceritakan, Disnakeswan NTB membangunkan UPPO dengan harapan peternak dapat menghasilkan uang dari limbah-limbah yang berasal dari kotoran hewan ternaknya.

“Tentu saja, para peternak yang diberikan bantuan merasa sangat senang dan apresiatif,” tandas Suryadi.

Pembangunan dua unit UPPO oleh Disnakeswan NTB, diketahui didanai oleh Dana Bagi Hasil Cuka Hasil Tembakau (DBHCHT). Ketentuan terbaru mengenai penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 dengan pokok pengaturan, yaitu empat puluh persen untuk kesehatan, kemudian lima puluh persen untuk Kesejahteraan Masyarakat (termasuk tiga puluh persen peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja dan pembinaan industri dan dua puluh persen pemberian bantuan) serta sepuluh persen untuk penegakan hukum.

IKLAN

Sosialisasi tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini. Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya adalah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button