Mataram (NTBSatu) – Penyelidikan dugaan korupsi bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) NTB terus berjalan di kejaksaan.
“Masih,” kata Plt Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Elly Rahmawati.
Jaksa saat ini masih menunggu hasil audit potensi kerugian negara dari Inspektorat NTB. “Kita serahkan ke Inspektorat. Minta diaudit,” jelasnya.
Beredar potongan surat penghentian penyelidikan kasus tersebut dari Kejati NTB. Dalam potongan surat tersebut tertera nomor suratnya, yakni B-451/N.Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Perihal surat tersebut berisi tindak lanjut penghentian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian bantuan ayam petelur, pakan, dan kandang yang bersumber dari APBD NTB Tahun 2021.
Elly belum bisa memastikan. Sebab, tidak pernah mengeluarkan surat. ”Coba nanti saya cek,” katanya.
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, dugaan korupsi Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB itu berjalan di tahap penyelidikan. Tim pidana khusus masih melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan.
Jaksa membidik dugaan korupsi tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor: PRINT-05/N.2/Fd.1/03/2024/ tanggal 20 Maret 2024. Nilainya ditengarai mencapai Rp44 miliar.
Jaksa pun telah mengundang dan meminta klarifikasi sejumlah pihak. Termasuk kelompok masyarakat yang mendapatkan bantuan. Salah satunya adalah Kelompok Tani Sehati di Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah.
Jaksa juga memintai keterangan sejumlah kelompok ternak dari Lombok Timur.
Sebagai informasi, program pengadaan kandang tersebut, Disnakeswan memberikan bantuan kepada 103 kelompok ternak di NTB. Anggarannya mencapai Rp44 miliar. Sumbernya berasal dari APBD NTB 2021. Dugaannya, bantuan tersebut tidak sesuai spesifikasi. (*)