Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan penyebaran konten yang mengandung pornografi atau diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan terhadap Ketua LSM Kasta, inisial LWH telah naik sidik. Bahkan, terlapor telah dipanggil penyidik Subdit V Ditkrimsus Polda NTB.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. Dikatakannya, sejak naik ke tahap sidik, terlapor inisial LWH sudah dipanggil oleh penyidik Ditkrimsus.
“Saya belum tahu, nanti saya tanya ke penyidik, yang jelas LWH sudah dipanggil kemarin oleh penyidik. Terkait dalam rangka apa, itu nanti saya cek,” kata Artanto, Kamis 27 Oktober 2022.
Sementara itu jelas Artanto, dalam penanganan kasus tindak pidana UU ITE yang disangkakan terhadap Ketua LSM di NTB itu, dalam pembuktiannya nanti akan melibatkan saksi ahli pada bidangnya.
“Untuk pembuktian nanti, saksi ahli yang menyampaikannya, apakah konten itu bisa dikatakan pornografi atau tidak,” tutur Kabid Humas.
Pada intinya sambung Artanto, penyidik saat ini terus mendalami perkara yang telah naik ke tahap sidik.
Untuk diketahui, LWH dilaporkan Ketua Formapi NTB, Ihsan Ramdhani, karena menyebarkan sebuah video melalui salah satu Grup WhatsApp. Video tersebut diduga bermuatan pornografi.
Sementara itu, LWH telah melalui sejumlah pemanggilan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime, Ditkrimsus Polda NTB. Kasus itu kini masih di tahap penyidikan. (MIL)