Mataram (NTB Satu) – Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB tengah mendalami keterangan saksi ahli terkait kasus UU ITE yang menimpa salah seorang kader Partai Demokrat inisial MF.
Diketahui, kasus tersebut mencuat lantaran terlapor MF, menuduh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB positif menggunakan narkotika jenis sabu saat kunjungan kerja ke luar daerah. Sehingga dari pernyataannya itu, pimpinan DPRD NTB melapor ke APH (Kepolisian).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus tersebut kini masih terus berjalan dan tahap pendalaman. “Saat ini penyidik Ditkrimsus Polda NTB, tengah mendalami keterangan dari saksi ahli, baik ahli Pidana, Bahasa serta ITE,” kata Artanto, Jumat 28 Oktober 2022.
Ditanya terkait siapa saja yeng telah diperiksa, Artanto mengatakan sejumlah saksi yang terkait kasus itu telah dipanggil oleh penyidik Cyber Crime, Ditkrimsus. “Jumlahnya saya belum lihat, nanti saya cek dahulu. Karena saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, perseteruan MF, melawan DPRD Provinsi NTB terus memanas. Pasca somasi yang dilayangkan DPRD NTB 2 hari lalu, kini pimpinan legislatif NTB itu mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda NTB, pada Selasa 18 Oktober 2022.
Pelaporan terhadap kader Partai Demokrat itu dengan dugaan pencemaran nama baik dan disangkakan melanggar UU ITE. (MIL)