ADVERTORIAL

Peredaran Rokok Ilegal di NTB semakin Marak, 5 Bulan Terakhir, 5.811 Batang Rokok Disita

Mataram (NTB Satu) – Sebanyak 5.811 batang rokok ilegal dari tujuh kecamatan di NTB disita oleh Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB sepanjang bulan Mei hingga September 2022.

Ada pun rinciannya, yaitu 1.821 batang dari Kecamatan Masbagik, 61 batang dari Kecamatan Aikmel, 29 batang dari Kecamatan Labuhan Haji, 2.139 batang di Kecamatan Kopang, dan di Kecamatan Batukliang sebanyak 380 batang.

Ada juga yang berasal dari dua kecamatan di Pulau Sumbawa, yaitu Kecamatan Lopok sebanyak 84 batang, dan di Kecamatan Woja sebanyak 1.300 batang.

Dari angka tersebut, dipastikan peredaran rokok ilegal di NTB pada tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya.

“Kalau melihat data, lebih banyak tahun ini,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (Kabid P2D) Satpol PP NTB, Muhammad Sujaan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Sujaan menerangkan, bahwa operasi pemberantasan itu berfokus pada pasar-pasar yang diyakini menjadi sarang peredaran rokok ilegal di NTB.

“Jadi sebelum penindakan, ada tim kami di lapangan yang menghimpun informasi. Data itulah nanti menjadi pertimbangan kami dalam melakukan penindakan,” tutupnya.

Satgas BKC sendiri terdiri dari beberapa instansi terkait di NTB, seperti Satpol PP NTB, Bea Cukai Mataram, Bappenda NTB, Dinas Perdagangan NTB, Biro Perekonomian Setda NTB, Biro Hukum Setda NTB, Polda NTB, hingga Korem 162/Wira Bhakti.

Sosialisasi Tentang Pidana Rokok Ilegal

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54 “Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1)

Maka dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56 “Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini.

Maka dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Bagaimana mengenal rokok ilegal?
Ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana, yaitu pengamatan secara langsung. Cirinya ialah rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

Maka siapapun yang sedang menjalankan bisnis rokok dengan cukai illegal, maka disarankan hentikan dari sekarang. Hal ini gencar disosialisasikan stakeholders yang terlibat, seperti Bea Cukai, Sat Pol PP Provinsi NTB, Bappeda NTB, serta Pemda Kabupaten dan Kota. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button