Hukrim

Terlapor Kasus “Catcalling” Diperiksa Pagi, Siang Diselesaikan Damai

Mataram (NTB Satu) – TikToker inisial ME sebagai terlapor atas kasus dugaan tindak pidana UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam kasus “catcalling” akhirnya sepakat berdamai dengan pelapor pada Jumat, 7 Oktober 2022. Kesepakatan damai itu muncul setelah ME menjalani pemeriksaan selama 7 Jam di Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda NTB sejak Jumat, 7 Oktober 2022 pagi hingga siang hari.

Perdamaian tersebut disepakati setelah dilakukan mediasi dan dihadiri oleh pihak pelapor, serta dihadiri koalisi advokat peduli KLU dan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata KLU sebagai perwakilan dari pihak Pemda.

“Tadi klien kami sudah diklarifikasi saja oleh Subdit IV Cyber Crime, karena statusnya sebagai terlapor. Setelah ktu kami diupayakan untuk mediasi, difasilitasi oleh penyidik. Disepakati berdamai, pelapor akan mencabut pelaporannya,” kata Koordinator kuasa hukum ME, Adhar ke ntbsatu.com, Jumat, 7 Oktober 2022.

Subdit IV Ditkrimsus itu, juga dihadiri beberapa pihak, di antaranya, pelapor, tokoh pemuda dan Pemda KLU, dalam hal ini Dispar.

“Klien kami juga telah melakukan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di depan beberapa pihak terkait itu. Permintaan sudah diterima dan disepakati untuk berdamai sekitar pukul 15.35 Wita,” sebutnya.

Anggota tim kuasa hukum terlapor, Muhammad Arif, SH menambahkan, pada kasus ini belum sampai tahap restorative justice atau RJ, melainkan perdamaian biasa. Sebab terlapor pada dasarnya dalam posisi sebagai korban dugaan pelecehan seksual. “Setelah diklarifikasi, bahwa apa yang dialami terlapor memang benar adanya. Akhirnya sama sama sepakat untuk damai. Sebab kalau RJ, setelah pihak terlapor dijadikan tersangka. Tapi ini belum,” tegas Arif.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, ditanya terkait hal itu, belum juga memberikan keterangan.

Diketahui, TikToker inisial ME mendatangi panggilan penyidik Subdit IV Ditkrimsus Polda NTB pada Jumat pagi sekitar pukul 09.00 Wita, didampingi beberapa kuasa hukumnya. Kedatangan mantan pramugari itu, untuk mengklarifikasi atas pengakuannya yang mendapat “catcalling” ketika berwisata di Gili Trawangan, KLU.

Sebelumnya, ME dilaporkan oleh kelompok masyarakat di KLU, berkaitan dengan dugaan pelanggaran pidana Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (ITE). (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button