Mataram (NTB Satu) – Tunggakan pembayaran dana bagi hasil PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada Pemprov NTB sebesar Rp104,62 Miliar, terganjal payung hukum yang jadi legal standing setoran.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil mengatakan, berdasarkan pandangan para ahli yang didatangkan dalam rapat tertutup bersama PT AMNT, perusahaan tambang itu bisa menggunakan aturan yang lama jika belum terbit aturan baru.
Baca Juga:
- Jauh dari Target, Serapan Jagung oleh Bulog NTB Baru 250 Ton
- Ombudsman NTB Dalami Mandeknya Permohonan TORA 182 Hektare di Lombok Tengah
- Walhi NTB dan Masyarakat Gili Adukan Krisis Air Bersih ke Ombudsman
- Bank NTB Syariah Keluarkan Promo Pembiayaan Berkah Idulfitri
“Masalah regulasi ini ada pandangan – pandangan hukum, kalau yang baru belum keluar pakailah yang lama,” ujar Yek Agil saat diwawancara Kamis, 22 Juni 2023.
Walaupun demikian, pihak PT AMNT menurut politisi PKS ini tetap pada legal standingnya, yakni ingin mendapatkan aturan baru untuk bisa menyerahkan dana bagi hasil ke Pemprov NTB.