Mataram (NTB Satu) – Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap dua nakhoda kapal pengangkut ratusan ribu liter BBM di Pelabuhan Dermaga Labuan Haji, yang diamankan pada 15 September 2022 lalu. Sementara status pemilik BBM ilegal itu masih belum ada kejelasan dalam kasus ini.
Pasalnya, pihak perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahaan dari PT NSL, sebagai pemesan BBM bermasalah itu tak kunjung dimintai keterangannya oleh penyidik Ditpolairud Polda NTB, terkait perannya.
“Penetapan terhadap dua tersangka itu sudah sesuai dengan alat bukti. Alasan penetapan tersangka kepada nakhoda, karena setiap kegiatan di kapal itu, mereka yang lebih paham,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, kepad ntbsatu.com.
Menurut Kobul, di sisi lain nakhoda yang ditetapkan tersangka itu juga lebih memahami kegiatan tersebut, yakni antara dokumen kapal dengan muatan BBM solar yang tidak sesuai.
“Dari hasil laboratorium, spek dari BBM itu sudah terbukti tidak sesuai. Nah, nakhoda tersebut juga paham akan hal itu,” sambungnya.
Lebih jauh disebutkan Pamen melati tiga itu, pihaknya juga akan membuka alat bukti lain yang ditemukannya. Seperti halnya adanya video dan foto terkait, kegiatan pencampuran antara BBM dan bahan lain, sehingga penyidik menyimpulkan bahwa BBM itu tidak sesuai spek.
“Semuanya terlihat di dalam video dan foto itu, alat bukti tambahan itu akan kami buka. Namun sebelumnya akan diperiksa ahli terlebih dahulu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda NTB pada kamis 15 September 2022, menahan kapal bermuatan ratusan ribu liter BBM dengan nama Harima, lantaran melakukan bongkar muat dan pengisian BBM di tengah perairan Labuan Haji.
Beberapa saat kemudian kapal dengan nama MT Anggun Selatan yang datang menyusul kapal sebelumnya, juga ikut diamankan.
Kedua kapal tersebut, menurut penyidik Ditpolairud membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter.
Selain itu penyidik juga ikut menahan satu kapal ikan, yang diduga sebagai kapal yang mengisi BBM di kapal tanker itu.
Diketahui, ratusan ribu liter BBM itu merupakan pesanan dari perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahan dari PT NSL, yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda Lombok Timur. (MIL)