Mataram (NTB Satu) – Penanganan kasus kapal BBM ilegal terus berproses. Setelah penetapan dua tersangka atas kasus tindak pidana umum berupa pemalsuan dokumen kapal, penyidik Ditpolairud Polda NTB juga mendalami adanya ranah tindak Pidana Khusus (Pidsus) terhadap kapal dengan muatan ratusan ribu liter BBM, yang diamankan 15 September 2022.
“Penetapan terhadap dua tersangka itu sudah sesuai dengan alat bukti. Alasan penetapan tersangka kepada nakhoda, karena setiap kegiatan di kapal itu, mereka yang lebih paham,” kata Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, Minggu, 25 September 2022 malam.
Masih kata Ritonga, nakhoda yang ditetapkan tersangka itu, juga paham terkait kegiatan antara dokumen kapal dengan muatan BBM solar yang tidak sesuai.
“Dari hasil laboraturium, spesifikasi dari BBM itu sudah terbukti tidak sesuai. Nah, nakhoda tersebut juga paham akan hal itu,” sambungnya.
Disebutkan Dirpolairud, dirinya juga akan membuka adanya temuan alat bukti lain oleh penyidik. “Artinya nanti kan itu bisa ke Pidana Khusus (Pidsus), hal itu sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2021, tepatnya pada Pasal 54, pada pokoknya itu BBM palsu,” sebutnya.
Lebih jauh diterangkan Pamen melati tiga itu, alat bukti tambahan yang dimaksud, di antaranya adanya video dan foto dokumentasi. Dimana dalam video tersebut, adanya kegiatan mencampur adukan BBM dengan bahan lain.
“Semuanya terlihat di dalam video dan foto itu, alat bukti tambahan itu akan kami buka. Namun sebelumnya akan diperiksa ahli terlebih dahulu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda NTB pada kamis 15 September 2022, menahan kapal bermuatan ratusan ribu liter BBM dengan nama Harima, lantaran melakukan bongkar muat dan pengisian BBM di tengah perairan Labuan Haji.
Beberapa saat kemudian kapal dengan nama MT Anggun Selatan yang datang menyusul kapal sebelumnya, juga ikut diamankan.
Kedua kapal tersebut, menurut penyidik Ditpolairud membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter.
Selain itu penyidik juga ikut menahan satu kapal ikan, yang diduga sebagai kapal yang mengisi BBM di kapal tanker itu.
Diketahui, ratusan ribu liter BBM itu merupakan pesanan dari perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahan dari PT NSL, yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda Lombok Timur. (MIL)