Mataram (NTB Satu) – Pihak perusahaan PT Tripta Nusantara, menyebut kapal dengan muatan 544 ton BBM jenis solar, yang sebelumnya diamankan, telah dinyatakan legal oleh pihak Ditpolairud Polda NTB.
“Dokumennya sudah lengkap dan dikembalikan ke kami (Perusahaan, red), artinya kapal tersebut legal,” kata salah seorang perwakilan perusahaan yang tidak mau disebut identitasnya,” Jumat 16 September 2022
Disebutkannya, keyakinan legalnya status kapal yang membawa ratusan ton solar itu, lantaran dokumen dan pernyataan legal itu disampaikan langsung oleh Kasubbdit Penegakam Hukum (Gakum) Polairud yang melalukan pemeriksaan di Dermaga Pelabuhan Labuan Haji.
Namun, keterangan tersebut langsung ditepis oleh Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga. “Sampai hari ini penyidik kami masih melakukan pendalaman dan lidik terhadap kapal yang diduga legal itu,” tegas Ritonga.
Ditambahkannya, pernyataan salah seorang perwakilan tersebut dianggap mengada-ada. Pasalnya, keterangan legalnya status kapal dengan nama Harima itu, tidak jelas disampaikan oleh penyidik yang mana.
“Perlu dikonfirmasi sama pihak perusahan itu, siapa penyidik dimaksud. Saya sudah bilang kami tengah bekerja melakukan pendalaman, nanti kalau sudah jelas akan kami sampaikan,” tutur Kobul.
Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda NTB mengamankan kapal diduga legal pada Kamis 15 September 2022, tepatnya di dermaga Pelabuhan Labuan haji. Pada saat diamankan, kapal tersebut membawa BBM jenis solar namun belum diketahui akan dibawa kemana dan dipasarkan kemana.
Kapal yang diamankan tersebut berjumlah dua kapal, satu kapal lagi dengan nama Anggun Nusantara. Namun satu kapal itu belum dilakukan bongkar muat, sehingga belum dilakukan pemeriksaan. (MIL)