Lombok Timur

BREAKING NEWS – Kapal Muat 544 Ton BBM Disita Ditpolairud Polda NTB

Mataram (NTB Satu) – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB menyita 544.000 liter atau setara 544 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dibawa dua kapal diduga ilegal di wilayah Pelabuhan Labuan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Kamis 15 September 2022.

Kapal diduga ilegal tersebut ditindak oleh Ditpolairud lantaran diduga membawa ribuan liter BBM jenis solar. Pasalnya dua kapal yang digunakan mengangkut BBM itu merupakan kapal angkutan ikan.

Kepada ntbsatu.com, salah satu sumber mengatakan, ratusan ribu liter solar tersebut diketahui dibawa oleh dua kapal yang diduga milik PT Tripta Nusantara. Dua kapal tersebut masing-masing membawa 272.400 liter, dengan total muatan keduanya sebanyak 544.800 liter BBM jenis solar.

“Kapal pertama dengan nama Anggun Nusantara, sementara satu kapalnya dengan nama Harima. Pada saat bongkar muat langsung diambil alih oleh Pol Airud,” sebut sumber di TKP.

Pengamanan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dihubungi ntbsatu.com. Ia mengatakan, kapal diduga ilegal tersebut ditindak oleh Dit Polairud lantaran diduga membawa BBM yang disembunyikan di kapal ikan.

“Memang betul, kemarin kami lakukan penindakan terhadap diduga pelaku yang membawa dan melakukan pengisian ratusan ribu liter BBM,” kata Kabid Humas Polda NTB kepada ntbsatu.com, Jumat 16 September 2022.

Masih kata Artanto, kepada terduga pelaku kini masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Namun pada saat diamankan, BBM tersebut disembunyikan di kapal ikan. “Tankernya sedang kami amankan di pelabuhan Labuan Haji, Lotim,” imbuhnya.

Saat ini pihak Dit Polairud tengah melalukan pendalaman, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, serta gelar perkara. “Kami harus dalami, mulai dari kemana BBM itu dibawa, apakah akan dijual, dijualnya berapa, dan informasi-informasi lain kami akan dalami,” ujar Artanto.

Ditegaskan Kabid Humas, dua kapal tersebut diketahui berasal dari perusahaan PT Cahaya Petro Energy, Palembang. “Apakah ada unsur tindak pidana atau tidak, kami masih dalami,” tandasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button