Mataram (NTB Satu) – DPRD Kota Mataram melaksanakan Rapat
Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Mataram terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kota Mataram Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Mataram pada Jumat, 23 September 2022.
Dalam sidang Paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD menyetujui rancangan perubahan APBD Kota Mataram.
Wakil Wali Kota Mataram, TGH. Mujiburrahman menjelaskan, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2022 merupakan salah satu agenda rutin sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah yang optimal dan akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Secara prinsip, Perubahan APBD merupakan penyempurnaan dan perbaikan atas APBD tahun berjalan dengan mempertimbangkan pencapaian target pendapatan dan realisasi belanja yang telah dilaksanakan,” ucapnya.
Adapun hal lain yang menyebabkan terjadinya perubahan APBD adalah adanya penambahan program atau kegiatan dalam menangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku di Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 134/PMK.07/2022 Tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 yang dianggarkan sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) penyaluran bulan Oktober sampai dengan Desember 2022.
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah Kota Mataram direncanakan meningkat sekitar Rp78.186.000.000 dari anggaran semula sebesar Rp 1.411.000.000.000.
Sementara jumlah pendanaan yang dimungkinkan untuk dibelanjakan dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2022, yang semula Rp1.423.000.000.000 naik sebesar 9,14 persen menjadi Rp1.554.000.000.000. (RZK)