Mataram (NTB Satu) – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB, menetapkan dua tersangka kasus kapal ilegal bermuatan ratusan ribu liter BBM jenis Solar di Dermaga Labuan Haji, Lombok Timur.
Penetapan tersangka itu, terhitung dua hari setelah sebelumnya penyidik Ditpolairud Polda NTB menaikan statusnya ke penyidikan. Kini kedua tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda NTB, mulai sore ini, Sabtu 24 September 2022.
“Benar sudah ada tersangka, dan sudah ditahan mulai sore ini,” kata Dir Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S. Ritonga dikonfimasi ntbsatu.com via Whatsapp, Sabtu 24 September 2022.
Namun terkait identitas dua tersangka itu, Perwira Menengan (Pamen) melati tiga Polda NTB itu, tidak menyebutkannya secara rinci. “Baru dua orang nakhoda, lengkapnya nanti kami rilis,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditpolairud Polda NTB pada kamis 15 September 2022, menahan kapal bermuatan ratusan ribu liter BBM dengan nama lambung Harima, lantaran melakukan bongkar muat dan pengisian BBM di area Pelabuhan Labuan Haji.
Beberapa saat kemudian kapal dengan nama MT Anggun Selatan yang datang menyusul kapal sebelumnya, juga ikut diamankan.
Kedua kapal tersebut membawa muatan BBM masing-masing, 272.000 liter BBM di kapal Harima, sementara kapal MT Anggun Selatan sebanyak 135.000 liter.
Selain itu penyidik juga ikut menahan satu kapal ikan, yang diduga sebagai kapal yang mengisi BBM di kapal tanker itu.
Diketahui, ratusan ribu liter BBM itu merupakan pesanan dari perusahaan PT Tripatra Nusantara yang merupakan anak perusahan dari PT NSL, yang telah menjalin kerjasama dengan Pemda Lombok Timur. (MIL)