Mataram (NTB Satu) – Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan alat kesehatan RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri melalui penasihat hukumnya akan melakukan praperadilan.
Menanggapi itu, pihak Kejari Sumbawa mengaku mempersilakan mantan Dirut RSUD Sumbawa melakukan praperadilan kasus tahun 2022 tersebut.
“Jadi bebas penasihat hukum mengajukan hak-haknya (praperadilan), nanti akan kita buktikan di pengadilan,” kata Kajari Sumbawa, Adung Sutranggono kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Adung mengaku, pihaknya siap pasang badan dan tidak gentar menghadapi proses praperadilan. Pasalnya, sebelum menetapkan dr. Dede sebagai tersangka, pihaknya telah menerapkan SOP.
Baca Juga:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Apalagi sejumlah data sudah dipegang, pemeriksaan secara berjenjang termasuk dari keterangan saksi-saksi juga sudah dilakukan.
“Kami tidak asal tangkap orang, atas pemeriksaan berjenjang dan saksi inilah dasar kami tetapkan tersangka dan langsung kita tahan,” ucapnya.
Sementara dr. Dede melalui penasihat hukumnya, Surahman mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap keliru. Menurutnya, kliennya tersebut dicatut dan tanda tangannya dipalsukan oknum di RSUD.
“Klien kami tidak bersalah, justru namanya dicatut sejumlah oknum di RSUD Sumbawa dan merekayasa proyek fiktif sehingga klien kami menjadi korban karena tanda tangannya dipalsukan,” sebutnya.