Hukrim

81 Kasus di Mataram Diselesaikan dengan “Restorative Justice”

Mataram (NTB Satu) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mataram berhasil mengungkap 137 perkara dalam kegiatan Ops Rinjani 2022. Namun, sebanyak 87 perkara atau kasus diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) oleh Polresta Mataram.

“Dari 137 perkara, ada beberapa perkara kami selesaikan secara RJ. Hal itu sesuai dengan jumlah kerugian dan peristiwa yang melibatkan anak-anak,” jelas Kapolresta Mataram, KBP Mustofa, Selasa 20 September 2022.

Polresta Mataram, lanjut Mustofa, lebih mengedepankan aspek hukum yang berlaku. Namun demikian, meski sebanyak 87 perkara diselesaikan secara RJ, pada prinsipnya Polresta Mataram serius menangani kejahatan jalanan.

“Kami kedepankan aspek hukum yang berlaku dalam penyelesaiannya,” imbuh Kapolres.

Disebutkan Pamen melati tiga itu, sebagian besar perkara yang diselesaikan tersebut merupakan kasus pencurian dengan barang bukti HP.

Selain itu, dari 137 kasus yang diungkap dari Ops Rinjani 2022 yang dimulai sejak 29 Agustus sampai 11 September itu, sebanyak 163 tersangka berhasil diamankan. Namun tidak semua tersangka dilakukan penahanan.

“Tidak semuanya ditahan, lantaran ada beberapa tersangka memang sebagai pembeli, bukan penadah pada pokok yang dimaksud,” tuturnya.

Dari ungkap Ops Jaran Rinjani 2022 itu, beberapa barang bukti juga telah diamankan, di antaranya sepeda motor, HP, mesin kopi, mesin air, tong gas, serta beberapa barang lainnya.

“Kini tersangka dan sejumlah barang bukti tersebut kami amankan di Mapolresta Mataram,” pungkasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button