Mataram (NTB Satu) – Penangkapan satu dari dua kapal yang memuat 544 Ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur berbuntut panjang. Otoritas pelabuhan setempat mempertanyakan kehadiran Ditpolair Polda NTB yang mengamankan kapal tanpa melalui pemeriksaan dokumen oleh pihaknya.
Kapal milik PT. Tripta Nusantara itu diketahui berjumlah dua unit, membawa masing masing 272.400 atau 272 ton BBM jenis Solar. Namun baru satu unit kapal yang bongkar muat dan diamankan Polda NTB.
Terkait penangkapan itu dipertanyakan Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) wilayah kerja Pelabuhan Labuan Haji, Kahfi.
Menurut dia, aktifitas bongkar muat kapal tersebut tak sesuai dengan SOP Syahbandar.
“Saya di sini Syahbandar, saya belum kasi ijin untuk bongkar muat, karena dokumennya saja belum saya terima. Akan tetapi kok kapal tersebut tiba-tiba langsung bongkar muat? ,” sesal Kahfi saat wawancara dengan ntbsatu.com, Jumat 16 September 2022.
Kronologi versi Kahfi, sewaktu dilakukan bongkar muat, tiba-tiba anggota dari Ditpolairud sudah ada di kapal tersebut. “Menurut Polairud, kapal itu diperiksa dari mana sumber BBM yang dimuat. Namun Polairud pada Jumat pagi, 15 September 2022, menyatakan kapal itu legal dan dokumennya lengkap. Padahal saya sebagai Syahbandar Labuan Haji belum menerima dokumennya apalagi melihat kapalnya,” herannya.
Semestinya yang berwenang memberikan izin bongkar dan pemeriksaan terkait kapal itu legal atau tidak itu adalah pihaknya selaku otoritas pelabuhan. “SOP-nya kan, pertama kita terima dokumen kapal, selanjutnya baru melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan izin bongkar, kemudian baru melakukan pengawasan, karena ini menyangkut tentang barang berbahaya,” tegasnya.
Dirinya juga menyampaikan, pihaknya sebelumnya tidak pernah diajak koordinasi Ditpolairud Polda NTB terkait kasus itu.
Dikonfirmasi soal status kapal itu, salah seorang wakil perusahaan, Mulki, mangatakan, aktifitas bongkar muat kapal tersebut sudah sesuai prosesdur. Meski begitu, sempat dilakukan pemeriksaan oleh pihak Ditpolairud Polda NTB, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dinayatakan dokumen kapal tersebut lengkap dan legal.
“Kebetulan sudah sesuai prosedur dan lengkap otomatis itu legal. Disini ada Kasubdit Penegakan Hukum (Gakum), dan sudah dikembalikan dokumnennya ke kita (perushaan, red),” tuturnya ke ntbsatu.com.
Menurutnya, hal itu merupakan hal biasa, lantaran perselisihan antar perusahaan. Mulki, juga menyampaikan, BBM yang diangkut tersebut merupakan legal, hal itu dibuktikan dengan keabsahan dokumen yang sah dan masih berlaku.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga, membantah informasi yang beredar soal kepastian legalnya kapal yang diamankan itu. Ia menegaskan sampai saat ini pihaknya masih melakukan lidik.
“Perlu dikonfirmasi sama pihak perusahan itu, siapa penyidik dimaksud. Saya sudah bilang kami tengah bekerja melakukan pendalaman, nanti kalau sudah jelas akan kami sampaikan,” tutur Kobul.
Terkait keterangan Syahbandar, pihak Dit Polairud mengatakan, pihaknya juga berhak melakukan penindakan dan pengawasan. “Kami juga punya SOP, dan wilayah kerja kami kan di seluruh perairan di Indonesia. Yang pasti kami tengah melakukan lidik sekarang, prosesnya jalan, ditunggu saja hasilnya,” tegasnya.
Untuk diketahui, kapal yang diduga ilegal itu datang pada hari Rabu 14 September 2022. Kapal dengan nama lambung Harima itu, membawa ratusan ribu liter BBM yang akan dijual ke nelayan setempat. Sementara satu kapal lagi dengan nama lambung Anggun Nusantara dengan isi sama, namun kapal tersebut belum dilakukan pembongkaran.
Informasi lain diperoleh, PT Tripta Nusantara sebagai pemilik kapal diketahui sebagai pihak yang melakukan kerjasama dengan Pemda Lombok Timur, dan saat ini tengah menjalankan usaha di Labuan haji. (MIL)