Daerah NTB

Jangan Lagi Ada Aksi yang Membuat Masyarakat Gili Trawangan Resah

Mataram (NTB Satu) – Ketua Satgas Optimalisasi Aset NTB sekaligus Kepala Dinas Sosial NTB, H. Ahsanul Khalik mengatakan, setelah pembatalan kerja sama Hak Guna Bangunan (HGB) antara PT. Gili Trawangan Indah (GTI) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, masyarakat Gili Trawangan kini boleh mendapat HGB.

“Hal tersebut, telah sesuai dengan arahan Menteri ATR/BPN,” kata Khalik.

IKLAN

Khalik pun mengingatkan kepada para oknum yang sengaja mengintimidasi masyarakat Gili Trawangan agar lebih waspada.

Dengan adanya arahan dari Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, Khalik menekankan kepada masyarakat Gili Trawangan untuk segera melakukan kerjasama dengan Pemprov NTB, disesuaikan dengan aturan serta mekanisme yang berlaku.

Izin penggunaan HGB untuk masyarakat pun diperkuat setelah Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah yang mengeluarkan kebijakan, yaitu tidak ada satupun masyarakat Gili Trawangan yang tinggal di atas lahan Pemprov NTB akan diberhentikan dalam bekerja sama.

“Penggunaan HGB harus sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” ujar Khalik.

IKLAN

Kemudian, Khalik pun mengingatkan kepada pihak-pihak yang sengaja mengintimidasi masyarakat Gili Trawangan di tengah upaya Pemprov NTB mengoptimalkan aset agar segera menghentikannya.

Pasalnya, perhatian saat ini sedang tertuju ke Gili Trawangan, mulai Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, dan kepolisian. Seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) memantau dengan cermat segala proses kelanjutan optimalisasi aset di Gili.

“Kami tidak ingin ada oknum yang bermain, kemudian membuat rusak seluruh keinginan Pemprov NTB dalam menyejahterakan masyarakat. Selain itu, jangan sampai oknum membuat masyarakat yang ingin berusaha di Gili Trawangan menjadi was-was,” tandas Khalik. (GSR)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button