Mataram (NTB Satu) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Sungarpin menanggapi santai pernyataan tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran di Bima, Andi Sirajudin, yang menuduh adanya permintaan Rp50 juta oleh oknum Jaksa.
“Ini kan masih baru-baru, belum seperti di Lombok Tengah. Akan tetapi menurut saya itu hal biasa, tidak jauh berbeda dengan yang di Loteng, ‘nyanyian-nyanyian’ biasa,” kata Kajati Jumat 9 September 2022.
Namun menurut Sungarpin, adanya pernyataan seperti itu harusnya disertai dengan adanya bukti, sehingga pihaknya bisa menindaklanjuti tuduhan dari tersangka.
“Kalau ada bukti, ya kami akan proses, jangan hanya tuduhan, sertakan juga dengan bukti,” tandasnya.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima itu membeberkan adanya oknum jaksa yang meminta uang Rp50 juta. Uang itu disebut sebagai ongkos menghentikan kasus dugaan korupsi bansos kebakaran tahun 2021.
Sementara itu, penanganan kasus dugaan korupsi bansos kebakaran tersebut masih berjalan. Andi Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Kabupaten Bima, Ismun dan pendamping penyaluran bansos kebakaran Sukardi.
Mereka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Program bansos ini berjalan di tahun 2021 dengan jumlah anggaran Rp5,3 miliar dari Kementerian Sosial RI. Itu diperuntukkan untuk 258 korban kebakaran.
Anggaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban (SPJ). Pihak Dinsos pun diduga membantu para penerima untuk membuat SPJ. Namun, dengan syarat biaya administrasi senilai Rp500 ribu per penerima. (MIL)