Mataram (NTB Satu) – DPRD Kota Mataram mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda) baru saat Rapat Paripurna pada Senin, 12 September 2022. Empat Perda itu yaitu tentang peraturan kewirausahaan, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi, usaha pariwisata, dan perlindungan pohon.
Ketua DPRD Kota Mataram, H. Didi Sumardi menjelaskan, disahkannya Perda mengenai pendidikan antikorupsi tersebut untuk menanamkan jiwa antikorupsi sejak dini kepada para siswa di Kota Mataram.
“Untuk penanaman nilai dan pendidikan karakter yang subtansinya adalah antikorupsi, sehingga kita memiliki jiwa yang tidak membenarkan tindak korupsi,” ucap Didi.
Dia menginginkan agar pendidikan tersebut dimasukkan dalam mata pelajaran muatan lokal maupun ekstrakulikuler di sekolah.
“Kita fokuskan pada pencegahan. Ini hasil diskusi kita dengan KPK, bahwa apa yang terjadi (korupsi) saat ini merupakan dampak dari lemahnya pencegahan,” terang Didi kepada wartawan.
Ia juga mengklaim, bahwa Perda ini sangat dinantikan oleh institusi pendidikan di Kota Mataram. Karena selama ini, baru tiga daerah di Indonesia uang punya muatan pendidikan khusus soal antikorupsi, salah satunya Kota Mataram.
Sedangkan Perda lain yang juga disahkan, secara garis besar mengatur soal pengetatan nilai kearifan lokal, kesejahteraan masyarakat dan keselamatan lingkungan. (RZK)