Daerah NTB

Jelang Pilkada 2024, KPU NTB Ajukan Anggaran Rp370 Miliar

Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB telah mengajukan rencana anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Jauh berbeda dengan tahun 2018, anggaran Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp370 miliar.

Sekretaris KPU NTB, Mars Ansori Wijaya mengatakan, konsep anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 telah rampung. Oleh karena itu, KPU NTB bakal segera melakukan audiensi dengan Gubernur NTB untuk membahas anggaran kemudian dapat diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

“Pilkada tahun 2018, kami mengajukan anggaran pemilu sebesar Rp220 miliar. Kemudian, Pilkada tahun 2024, kami mengajukan sebesar Rp370 miliar,” ungkap Ansori, Rabu, 7 September 2022.

Walaupun mengajukan anggaran pada tahun 2018 sebesar Rp220 miliar, yang terealisasi hanyalah Rp188 miliar. Kemudian, setelah berbagi dengan tiga kabupaten/kota yang juga melaksanakan Pilkada saat itu, terpangkas menjadi Rp167 miliar.

Sampai saat ini, Ansori tengah menyusun anggaran untuk Pilkada 2024 yang bertumpu pada keputusan KPU no. 444/HK.03.1-Kpt/01/KPU/IX/2020 tentang Standar dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Kebutuhan Barang dan Jasa serta Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

IKLAN

“Yang membuat kami mengajukan hingga Rp370 miliar adalah pijakan peraturan tersebut tahun 2022 masih mengatur tentang pembelian APD, kesehatan penyelenggara, Swab tes Covid-19, serta pembelian vitamin. Hal itulah yang menyebabkan anggaran penyiapan Pilkad 2024 jadi cukup besar,” papar Ansori.

Selain itu, yang membuat anggaran menjadi cukup besar adalah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pada tahun 2018, hanya terdapat 8.300 TPS. Pada tahun 2024 nanti, diperkiran terdapat 8.787 TPS.

“Namun, jumlah tersebut hanya merupakan usulan. Jumlah yang pasti bakal diketahui setelah rapat lanjutan,” ujar Ansori.

IKLAN

Kemudian, yang membuat anggaran Pilkada 2024 bertambah besar adalah peningkatan honor untuk Badan Adhoc.

Ad hoc adalah suatu panitia atau organisasi yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan atau melaksanakan program khusus. Panitia ad hoc biasanya dibentuk untuk mempersiapkan pendirian suatu badan atau organisasi yang sangat memerlukan penanganan panitia khusus

Peningkatan biaya Ad hoc Hal merujuk kepada SK Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022. Pemberian honor untuk Badan Adhoc juga cukup berdampak pada kenaikan anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024.

IKLAN

“Namun, pemberian honor untuk Badan Adhoc bakal tetap menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Jika kondisi keuangan daerah tidak baik, jumlah maksimal honor dapat dikurangi,” beber Ansori.

Anggaran untuk Pilkada 2024 tetap akan berbagi dengan 10 kabupaten dan kota di NTB.

“Sebenarnya, kami ingin mengajukan dana mulai pada Januari 2024. Namun, Bappeda NTB telah meminta kami untuk mengajukan sejak 2023. Hasil dari alokasi anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024, dapat dilihat pada akhir 2023,” pungkas Ansori. (GSR)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button