Lombok Tengah

Diseret Bawahannya Soal Kasus RSUD, Begini Jawaban Bupati Lombok Tengah

Mataram (NTB Satu) – Direktur RSUD Lombok Tengah, dr. Muzakir Langkir  yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan,“bernyanyi” dan menyeret sejumlah nama dalam kasus yang membelitnya.

Nama nama pejabat penting seperti Bupati Lombok Tengah, H. Pathul Bahri, Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah disebutnya diduga menerima aliran dana dari rumah sakit yang dipimpin Langkir.

Uang yang dimaksud Langkir, adalah dana taktis untuk biaya sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) saat Pilkada Lombok Tengah tahun 2020.

“Kaitan dengan dana taktis, alirannya banyak, ke Kejksaan ada, ke Bupati dan Wakil Bupati ada,” kata Langkir.

Ia mengaku punya catatan dan akan dibuktikan di pengadilan. Tapi sebagai gambaran, ia menyebut dana itu diperuntukan pembiayaan saat Pasangan Pathul – Nursiah digugat di MK. “Ada pokoknya untuk Pilkada dan sebagainya,” pungkasnya.  

Terkait nyanyian Muzakir Langkir itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan meminta Langkir membuktikan ucapannya.

“Tunggu saja, ini kan masih disebutkan saja, belum ada bukti,” jawab Kajari.  Saat ini pihaknya hanya fokus pada pemberkasan dan persiapan menyidangkan perkara Langkir dan dua tersangka lainnya.

Bagaimana respons Bupati Lombok Tengah terkait ‘nyanyian’ Langkir?  H. Pathul Bahri merespon sambungan telepon ntbsatu.com, namun tak ingin menjawab apapun, karena khawatir masalah menjadi bias.

“Saya tidak ingin menanggapi ini, nanti membias,” jawabnya. Selebihnya, Bupati tak ingin menanggapi, meski pun diyakinkan untuk kepentingan keberimbangan pemberitaan.

Sebagai atasan Langkir, Bupati juga enggan menanggapi jika kemungkinan pernyataan tersebut tak benar. “Nanti salah salah ngomong, penilaian orang luar itu yang saya pikirkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, Muzakir Langkir ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Rabu 24 Agustus 2022.

Dia ditahan bersama  dua bawahannya, yakni PPK RSUD Praya, Adi Sasmita dan Bendahara RSUD Praya, Baiq Prapningdiah Asmarini

Mereka terseret dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Praya tahun anggaran 2017 – 2020.        

Total anggaran yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.885.535.441 atau Rp 1,8 miliar, sementara hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp890.386.535. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button