Daerah NTB

Pekerja yang Di-PHK Dapat Jaminan Uang Saku dan Info Loker

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah terus berusaha melindungi hak pekerja atau buruh dari kebijakan-kebijakan perusahaan yang merugikan. Misalnya, melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021.

Program tersebut memberikan jaminan berupa uang tunai hingga informasi lowongan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak sesuai dengan masa kontrak.

IKLAN

“Melalui JKP ini para pekerja akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tenaga kerja untuk upskilling dan reskilling. Tujuannya adalah untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi saat membuka acara Pelatihan Petugas Pelayanan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Hotel Lombok Raya, Kamis, 18 Agustus 2022.

Karena itu, ia meminta kepada para pejabat pengantar kerja sekaligus mediator untuk giat mengedukasi para pekerja dan perusahaan, agar program tersebut benar-benar terlaksana dengan baik.

Perlu digarisbawahi, pekerja yang dapat menerima JKP adalah pekerja yang diberhentikan tidak sesuai kontrak. Apabila mengundurkan diri atau pensiun, maka tidak berhak menerima JKP.

Adapun syarat klaim JKP, yaitu pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, telah memiliki masa iuran minimal 12 bulan dengan adanya pembayaran iuran paling singkat 6 kali secara berturut-turut. Selain itu, ada bukti PHK, bukti perjanjian kerja sama antara pekerja dengan perusahaan. Satu lagi, pekerja hanya diberikan waktu tiga bulan sejak PHK untuk mengajukan JKP.

IKLAN

Karena itu, pejabat fungsional seperti pengantar kerja dan mediator ditegaskan untuk memahami program JKP terlebih dahulu, untuk mengurangi kesalahan pada saat implementasi. Mereka juga diminta untuk aktif memonitor kondisi antar perusahan dan pekerja, dan jika ada temuan masalah, agar diselesaikan sedini mungkin.

“Pengantar kerja dan mediator harus lebih aktif turun ke perusahaan-perusahaan untuk melihat kondisi perusahaan dan pekerja, jika ditemukan masalah bisa diselesaikan lebih dini. Jadi tidak perlu sampai mediasi,” tutup Gede. (RZK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button